Selasa, 09 Juli 2013

Demokrasi

A. Pengertian Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.
Menurut Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16), demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is government of the people, by the people and for the people). Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah:
1.      pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil   rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia; dan
2.      pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.
Demokrasi ini berpangkal pada teori pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh para filsuf bidang politik dan hukum. Pelopornya adalah John Locke (1632-1704) dari Inggris, yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga bidang, yaitu eksekutif, legislatif dan federatif. Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, ketiga bidang itu harus dipisahkan. Charles Secondat Baron de Labrede et de Montesquieu (1688-1755) asal Prancis, memodifikasi teori Locke itu dalam teori yang disebut Trias Politica pada bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois. Menurut Montesquieu, kekuasaan negara dibagi menjadi: legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang) dan yudikatif (kekuasaan mengatasi pelanggaran dan menyelesaikan perselisihan antarlembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang).

B. Hubungan Demokrasi dan Pancasila Sila ke-4
Istilah demokrasi itu sendiri, tidak termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yang memuat Pancasila. Namun, esensi demokrasi terdapat dalam Sila keempat Pancasila, Kedaulatan Rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksnaan berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sejauh apa demokrasi kita merupakan perwujudan Sila keempat itu ?
Pancasila yang mempunyai hierarki dalam setiap sila-sila dalam pancasila yang mempunyai wujud kepedulian terhadap bangsa Indonesia. Sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang mempunyai arti bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan dan Mempercayai agama dan melaksanakan ajaran-ajaran agama yang dianut oleh bangsa Indonesia. Sila yang kedua sampai sila kelima merupakan sebuah akisoma dari sisi humanisme bangsa Indonesia itu sendiri. Dengan masyarakat Indonesia yang dikatakan heterogen, yang mempunyai kebudayaan, bahasa, suku yang berbeda-beda, maka pancasila inilah yang menjadi sebuah kekuatan untuk mempersatukan masyarakat yang heterogen ini (bhineka tunggal ika). Pancasila tidak memandang stereotype suatu suku, suatu adat, atau budaya. Integrasi masyarakat yang heterogen menjadi masyarakat yang homogen dapat terwujud bila adanya rasanya persatuan dan kesatuan. Dinamika masyarakat yang heterogen menjadikan kekuatan Indonesia dalam menjadikan sebuah yang dinamakan “bangsa”, tetapi dapat menghancurkan Indonesia itu sendiri bila tidak ada rasa untuk bersatu.
Ketika para pendiri bangsa ini merumuskan UUD 1945, sudah tentu ingin memberikan system ketatanegaraan yang terbaik bagi bangsa ini. Yang terbaik itu, adalah yang sesuai dengan kondisi bangsa yang sangat plural, baik dari aspek etnis, agama ,dan sosial budaya. Bahwa kedaulatan ditangan rakyat, mekanismenya berdasar Permusyawaratan/ Perwakilan. Sudahkah esensi demokrasi seperti itu diterjemahkan dalam kehidupan demokrasi kita? Sudahkah UU Pemilu kita benar-benar merujuk pada esensi demokrasi yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini? Sudahkah mekansime demokrasi yang kita tempuh dalam setiap pengambilan keputusan merujuk ke esensi demokrasi yang kita cita-citakan?
Demokrasi merupakan nilai dari pancasila, dimana nilai tersebut memiliki makna dan hubungan yang erat. Adapun makna yang terkandung dalam pancasila sila ke-4 ( “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” ) adalah sebagai berikut :
1.      Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama,
2.      Tidak Boleh memaksakan kehendak kepada orang lain,
3.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama,
4.      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah,
5.      Didalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan, dan
6.      Memberikan kepercayaan kepada wakil-Wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
Mengenai sila keempat daripada Pancasila, dasar filsafat negara Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan dapat diketahui dengan empat hal sebagai berikut :
1.      Sila kerakyatan sebagai bawaan dari persatuan dan kesatuan semua sila, mewujudkan penjelmaan dari tiga sila yang mendahuluinya dan merupakan dasar daripada sila yang kelima.
2.      Di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar, sila kerakyatan ditentukan penggunaannya yaitu dijelmakan sebagai dasar politik Negara, bahwa negara Indonesia adalah negara berkedaulatan rakyat.
3.      Pembukaan Undang-undang Dasar merupakan pokok kaidah Negara yang fundamentil sehingga dengan jalan hukum selama-lamanya tidak dapat diubah lagi, maka dasar politik Negara berkedaulatan rakyat merupakan dasar mutlak daripada Negara Indonesia.
4.      Dasar berkedaulatan rakyat dikatakan bahwa,”Berdasarkan kerakyatan dan dalam permusyarawatan/perwakilan, oleh karena itu sistem negara yang nanti akan terbentuk dalam Undang-undang dasar harus berdasar juga, atas kedaulatan rakyat dan atas dasar permusyarawatan/perwakilan”. Sehingga Negara Indonesia adalah mutlak suatu negara demokrasi, jadi untuk selama-lamanya.
Sila ke-empat merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan daripada Pancasila, sila ke-empat mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

C.  Demokrasi di Indonesia
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan „tangan besi‟. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yag tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)
Demokrasi Terpimpin Pandangan A. Syafi‟i Ma‟arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3. Periode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru.

Referensi:
Bestari, Prayoga dkk. 2008. Menjadi Warga Negara Yang Baik. Jakarta. PT. Pribumi Mekar
Bolo, Andreas Doweng dkk. 2000. Pendidikan Nilai Pancasila. Bandung. Unpar Press
Sajari. 2008. Kewarganegaraan. Jakarta. PT. Bengawan Ilmu
Sudarsih dkk. 2008. Moral Pancasila. Jakarta. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional
Sunarso dan Kusumawardani, Anis. 2008. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional
Widayati, Wahyuningrum dkk. 2008. Moral Pancasila. Jakarta. Pusat Perbukuan,
Departemen Pendidikan Nasional
Yaminii. 2008. Kewarganegaraan. Surabaya. PT. Surabaya Intelektual Club


Bela Negara

Apakah bela negara itu? Bela Negara adalah kewajiban dasar manusia.Juga kehormatan bagi tiap warga negara yang penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban kepada Negara dan bangsa. Menteri Pertahanan RI, Purnomo Yusgiantoro, pernah mengatakan, karakter bangsa adalah watak atau sifat hakiki suatu bangsa.Sedangkan jatidiri bangsa merupakan cirri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa lain.
“Karakter bangsa Indonesia itu tercermin dalam sila-sila Pancasila.Sedangkan jatidiri bangsa terejawantahkan dalam Bhinneka Tunggal Ika,” kata Purnomo. Memang banyak devisi yang membuat pengertian tentang arti bela Negara namun penertian yang pasti Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Arti dari bela negara itu sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI)yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Adapun kriteria warga negara yg memiliki kesadaran bela negara adalah mereka yg bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela negara.
Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara.
Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negara yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.
Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.
Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling, menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan sampai dengan antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian sehingga dapat mencukupi ketersediaan pangan daerah dan nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan hasil eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik nasional maupun internasional.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.Dan Bela Negara merupakan tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI.Nilai-nilai yang dikembangkan dalam bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara. Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan Negara serta memiliki kemampuan awal bela Negara.Salah satu strategi dalam membangun daya tangkal bangsa untuk menghadapi kompleksitas ancaman ini adalah melaksanakan revitalisasi pembinaan kesadaran bela negara kepada setiap warga negara. Strategi itu akan terwujud bila ada keterpaduan penyelenggaraan secara lintas sektoral, sebagai wujud tanggung jawab bersama pembinaan SDM untuk mewujudkan keutuhan dan kelangsungan hidup NKRI.Diharapkan ada kesepahaman bahwa pembinaan kesadaran bela negara sebagai upaya membangun karakter bangsa yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional. Juga dapat diprogramkan pada setiap institusi pemerintah dan non pemerintah. Begitu pula dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) bisa melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.Demi suatu tujuan, yaitu nasionalisme, cinta tanah air, dan kedamaian.Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.

Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara

Contoh-Contoh Bela Negara :
5. Melestarikan budaya
6. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
7. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
8. Dll.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dan dalam Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep Bela Negara dapat  diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan  cara "memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan Bela Negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara". sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Referensi:


Bela Negara

Apakah bela negara itu? Bela Negara adalah kewajiban dasar manusia.Juga kehormatan bagi tiap warga negara yang penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban kepada Negara dan bangsa. Menteri Pertahanan RI, Purnomo Yusgiantoro, pernah mengatakan, karakter bangsa adalah watak atau sifat hakiki suatu bangsa.Sedangkan jatidiri bangsa merupakan cirri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa lain.
“Karakter bangsa Indonesia itu tercermin dalam sila-sila Pancasila.Sedangkan jatidiri bangsa terejawantahkan dalam Bhinneka Tunggal Ika,” kata Purnomo. Memang banyak devisi yang membuat pengertian tentang arti bela Negara namun penertian yang pasti Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Arti dari bela negara itu sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI)yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Adapun kriteria warga negara yg memiliki kesadaran bela negara adalah mereka yg bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela negara.
Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara.
Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negara yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.
Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.
Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling, menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan sampai dengan antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian sehingga dapat mencukupi ketersediaan pangan daerah dan nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan hasil eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik nasional maupun internasional.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.Dan Bela Negara merupakan tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI.Nilai-nilai yang dikembangkan dalam bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara. Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan Negara serta memiliki kemampuan awal bela Negara.Salah satu strategi dalam membangun daya tangkal bangsa untuk menghadapi kompleksitas ancaman ini adalah melaksanakan revitalisasi pembinaan kesadaran bela negara kepada setiap warga negara. Strategi itu akan terwujud bila ada keterpaduan penyelenggaraan secara lintas sektoral, sebagai wujud tanggung jawab bersama pembinaan SDM untuk mewujudkan keutuhan dan kelangsungan hidup NKRI.Diharapkan ada kesepahaman bahwa pembinaan kesadaran bela negara sebagai upaya membangun karakter bangsa yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional. Juga dapat diprogramkan pada setiap institusi pemerintah dan non pemerintah. Begitu pula dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) bisa melaksanakan sesuai aturan yang berlaku.Demi suatu tujuan, yaitu nasionalisme, cinta tanah air, dan kedamaian.Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.

Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara

Contoh-Contoh Bela Negara :
5. Melestarikan budaya
6. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
7. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
8. Dll.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dan dalam Pasal 30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep Bela Negara dapat  diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan  cara "memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan Bela Negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara". sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah merupakan unsur bantuan tempur bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Referensi:


Senin, 08 Juli 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Hak warganegara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah) 
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yangtinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya.Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajibanyang bersifat timbal balik.Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatananatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan dalam arti YuridisKewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang ± orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu,yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dariadanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan,dsb.

 b.Kewarganegaraan dalam arti SosiologisKewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatanemosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatantanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.

Kedudukan Warga Negara Dalam Negara Penentuan Warga Negara
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukankewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkankelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis
. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinyanegari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata
-sanguis yang artinya darah.
a.      Asas Ius Soli 
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempatdimana orang tersebut dilahirkan.
b.      Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkanketurunan dari orang tersebut.

Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia

Wujud hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidenganstatus yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD1945. Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 
b. Hak membela Negara
c.Hak berpendapat
d.Hak kemerdekaan memeluk agama
e.Hak mendapatkan pengajaran
f.Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g.Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan social
h.Hak mendapatkan jaminan keadilan social

Sedangkan kewajiban  warga Negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a.Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan 
b.Kewajiban membela Negara
c.Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Berdasarkan pemaparan di atas, berikut dapat diuraikan hak dan kewajiban dari WNI dan WNA :
A.Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)
1.Menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku
2.Membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan Negara kepadanya
3.Membela Negara dari segala bentuk ancaman, baik yang dating dari dalam maupun yngdating dari luar negeri
4.Menyukseskan Pemilu, baik sebagai peserta maupun sebagai penyelenggara
5.Mendahulukan kepentingan Negara atau umum daripada kepentingan pribadi
6.Melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan Negara
7.Kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional
8.Hak untuk mendapatkan perlindungan atas diri dan harta benda
9.Hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahtearaan Negara
10.Hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan
11.Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu
12.Hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dsb.

B.Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing (WNA)
1.Menurut UU No. 62 Tahun 1958, kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh dengankelahiran, pengangkatan, dikabulkan permohonan, pewarganegaraan, perkawinan, perkawinan, keturunan, dan pernyataan

2.Di Indonesia orang asing tidak punya hak-hak tertentu. Misalnya menjadi pegawainegeri, menjadi anggota TNI, menjadi anggota partai, hak pilih dan memilih.

3.Kewajiban dan kewenangan warga Negara asing adalah sebagai berikut :
a.Memperoleh surat izin masuk dengan hak tinggal selama waktu tertentu dan tinggaltetap di Indonesia 
b.Mempunyai hak-hak selaku penduduk seperti yang tercantum dalam Pasal 27, 28,29 UUD 1945
c.Wajib tunduk dan taat pata ketentuan yang berlaku bagi warga Negara asing
d.Wajib membayar pajak bagi orang asing, bea dan cukai kecuali untuk anggota perwakilan diplomatic
e.Wajib menghormati segala ketentuan hukum yang berlaku di Negara RI dengantidak melanggar ketentuan tsb

Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajibannegara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negaraterhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut 

a.Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b.Hak negara untuk dibela
c.Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d.Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e.Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
f.Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.Kewajiban negara meberi jaminan social
h.Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia

Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskansecara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalamberbagai bidangkehidupan.
1.Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa ³segala warga negara bersamaan kedudukannyadidalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya. Pasal ini jugamemperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.

2.Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa: tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur  pelaksanaanya.

3.Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifatdemokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.

4 .Persamaan dalam HAM 
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negaramemberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM.Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal28 J.
5.Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa ³negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu. Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

6 .Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa ³setiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pembelaan negara. Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwanegara memberikan kesempatan yang sama kepada setiapwarga negara yang ingin membela Indonesia.
7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dankedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia.Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.

8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial 
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalamBab XIV pasal 33 dan 34. Pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yangdiselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentangkesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipeliharaoleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanankesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal3)

Referensi: