Nama : UMI SULASTRI
NPM : 35409266
Kelas : 4 ID05
MK : HUKUM INDUSTRI
TUGAS SOFTSKILL
HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA
A. Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah sesuatu yang memaksa dan mengikat
untuk dilakukan dan dijalankan oleh setiap subyek hukum. Subyek hukum sendiri
adalah anggota masyarakat yang saling mangadakan hubungan hukum.
Hukum menurut Utrecht adalah
himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
- Karena orang merasakan peraturan
dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus menerimanya
supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat menghendakinya.
- Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah
suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah
jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya
(mempunyai nilai ekonomi yang tinggi) atau secara garis besar dapat disimpulkan
bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa. Jadi, Hukum industri adalah ilmu yang
mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur
bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksisanksi apa saja yang
akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
B. Tujuan Hukum Industri
Tujuan-tujuan dari
dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
- Hukum industri bertujuan untuk pengembangan industri yang baik,
sehat dan berhasil.
- adanya
persaingan yang sehat
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/
pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem
kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain
produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industry
C. Manfaat Hukum Industri
Adanya undang-undang perindustrian memberikan banyak manfaat
bagi pelakon industri, baik perusahaan maupun karyawan.
Adapun manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut:
1. Kepastian
hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat;
2. Keadilan
dalam berusaha di bidang industri, baik bagi pelaku maupun bagi
pemerintah/negara maupun masyarakat luas;
3. Terjadinya
gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil
dan merata bagi rakyat Indonesia; serta
4. Terpeliharanya
keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
5.
Meningkatkan kemakmuran rakyat.
6.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan
dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
7.
Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula
menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
8.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga
peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
9.
Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan
dapat memperluas lapangan kerja.
10. Selain
meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula
meningkatkan penerimaan devisa .
11. Selain
itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah.
12. Dengan
semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud.
D. PERANAN HUKUM INDUSTRI BAGI KARYAWAN DAN
BAGI PERUSAHAAN
1. Keuntungan Hukum
Industri bagi Perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan ada nya
hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isi nya
tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal
pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri
yaitu:
1. Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri
terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang
bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan
perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
2. Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan
industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara
perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan
pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Keuntungan bagi
perusahaan dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih
terbantu dengan ada nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan
perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi
kebuthan industri tapi tetap sesuai dengan tauran yang telah dirumuskan dalam
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.
2. Kerugian Hukum
Industri bagi Perusahaan
Kerugian bagi perusahaan
dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab V
yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan
mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk
mendirikan industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap izin usaha ini
sangat berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka perusahaan atau
usaha industri.
Kerugian bagi perusahaan
dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan
berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk
mendapatkan izin tersebut masih agak sulit.
3. Keuntungan Hukum
Industri bagi Karyawan
Keuntungan bagi karyawan
atau masyrakat umum dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5
Tahun 1984 dalam Bab II yang mengatur tentang landasan dan tujuan pembangunan
industri yaitu bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau
hasil budi daya serta dengan memperhatikan keseimbangan dankelestarian
lingkungan hidup.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara
bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat,
dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan
lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah
bagi pertumbuhan industri pada khususnya.
4. Kerugian Hukum Industri
bagi Karyawan
Adanya hukum industri bukan berarti
para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian. Para pelaku industri sering
kali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri sering
kali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri, sehingga para
karyawan yang berkecimbung di dalam industri tersebut sering kali menjadi imbas
dari para pelaku industri. Bertindak seenaknya
kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat
atau karyawan. Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984
dimana perusahaan industri diwajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan
kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu
peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan
pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industry
kecil.
Referensi:
http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html