Selasa, 09 Juli 2013
HAKI
Pembajakan Software di Indonesia
HAKI mendapatkan sorotan
khusus karena hak tersebut dapat disalahgunakan dengan jauh lebih mudah dalam
kaitannya dengan fenomena konvergensi teknologi informasi yang terjadi. Tanpa
perlindungan, obyek yang sangat bernilai tinggi ini dapat menjadi tidak berarti
apa-apa, ketika si pencipta atau penemu tidak mendapatkan penggantian biaya
yang telah dikeluarkannya selama proses penciptaan ketika orang lain justru
yang memperoleh manfaat ekonomis dari karyanya. Di Indonesia pelanggaran HAKI
sudah dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga
terbesar dunia setelah Ukraine dan China dalam soal pembajakan software.
Tingkat pembajakan yang terjadi di Indonesia dalam bidang komputer sungguh
sangat memprihatinkan. Sekitar lebih dari 90% program yang digunakan di
Indonesia merupakan program yang disalin secara ilegal.
Dampak dari pembajakan
tersebut menurunkan citra dunia Teknologi Informasi Indonesia pada umumnya. Hal
ini menurunkan tingkat kepercayaan para investor, dan bahkan juga menurunkan
tingkat kepercayaan calon pengguna tenaga TI Indonesia. Pada saat ini bisa
dikatakan tenaga TI Indonesia belum dapat dipercaya oleh pihak Internasional,
hal ini tidak terlepas dari citra buruk akibat pembajakan ini. Yang lebih
memprihatinkan lagi dikarenakan Indonesia merupakan Negara Asia pertama yang
ikut menandatangani Perjanjian “Internet Treaty” di Tahun 1997. Tapi Indonesia
justru masuk peringkat tiga besar dunia setelah Vietnam dan Cina, sebagai
Negara paling getol membajak software berdasarkan laporan BSA (Bussiness
Software Alliance).
Suburnya pembajakan software
di Indonesia disebabkan karena masyarakatnya masih belum siap menerima HaKI,
selain itu pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal yang biasa sekali di
negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan apa-apa, di satu
sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap
nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software
yang digunakan. Di sisi lain, harga-harga software propriatery tersebut bisa
dikatakan diluar jangkauan kebanyakan pengguna di indonesia. Berikut adalah
daftar harga software asli dari Microsoft:
1.
CD Original Windows® 98 Second Edition US$75
2.
CD Original Windows® Millennium Edition US$75
3.
CD Original Windows® XP Home Edition US$75
4.
CD Original Windows® 2000 Professional 1-2CPU US$175
5.
CD Original Windows® XP Professional US$175
6.
CD Original Windows® 2000 Server 1-4CPU for 5 CALs US$750
7.
CD Original Office 2000 SBE Edition (includes MS Word, MS Excel,
MS
Outlook, MS Publisher,Small Business Tools) US$210
Outlook, MS Publisher,Small Business Tools) US$210
8.
CD Original Office XP Small Business Win32 English (includes MS
Word, MS
Excel, MS Outlook, MS Publisher) US$200.
Excel, MS Outlook, MS Publisher) US$200.
Harga di atas tentunya
sangat jauh jika dibandingkan dengan cd bajakan yang ada di Indonesia. Bagi
kita pun, rasanya seperti sudah sangat biasa kita menemukan betapa
sofware-software tersebut ataupun dalam bentuk collection yang dijual hanya
dengan harga yang berkisar antara lima hingga beberapa puluh ribu rupiah di
toko-toko komputer, ataupun perlengkapan aksesorisnya.
Permasalahan yang cukup
menggelitik adalah kenyataan bahwa penggunaan software bajakan ini tidak hanya
melingkupi publik secara umum saja, namun pula mencakup kalangan korporat,
pemerintahan, atau bahkan para penegak hukumnya sendiri pun bisa dikatakan
belum bisa benar-benar dikatakan bersih dari penggunaan software bajakan.
Bagaimana sebenarnya cara yang bisa menjadi pemecahan terbaik dan cost-efective
untuk melegalisasikan penggunaan software tersebut? Baik menggunakan opensource
ataupun proprietary sama-sama membutuhkan investasi yang (secara makro) cukup
besar.
Umumnya sumber daya manusia
yang dimiliki saat ini sudah terlatih untuk menggunakan software yang umum
digunakan seperti Windows, Office, dan sejenisnya yang merupakan proprietary
software, dan untuk menggunakan software proprietary secara legal membutuhkan
biaya yang cukup besar. Di sisi lain solusi ini barangkali terjawab dengan
software opensource seperti Linux dengan StarOffice misalnya, namun hal ini
juga membutuhkan biaya untuk training SDM yang saat ini dimiliki dan
invisible-cost yang muncul akibat turunnya produktifitas selama masa adaptasi.
Untuk mengurangi angka
pembajakan software di Indonesia, pemerintah Indonesia akan menggiatkan
kampanye melawan pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan akan
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya masalah ini. Pemerintah
juga akan meningkatkan frekuensi pembersihan (razia), memperberat hukuman
terhadap para pelanggar HAKI dan melakukan usaha-usaha untuk mencegah masuknya
produk-produk bajakan ke Indonesia. Salah satu langkah yang diambil pemerintah
Indonesia adalah dengan membentuk Tim Keppres 34, yang bertanggung jawab dalam
pelaksanaan perundang-undangan hak cipta, merek.
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL DEMOKRASI DAN IMPLEMENTASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
DEMOKRASI DAN IMPLEMENTASI
Bangsa Indonesia
adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka
tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan
lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di
tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia ,
terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik .
Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik .
Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi ,
setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur
dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem
pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang
yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme
banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas
aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang
salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu ,
kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa
Indonesia.
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia,
yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan. Masyarakat yang berdiri
sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti
politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik
merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan
policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan
asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan
bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu ,
pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
ditentukan.Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari
sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara
melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi
sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan
umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
A. Pengertian Politik Strategi dan
Polstranas
Perkataan
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat
yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.
Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti
politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1.
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya : – proses
pertimbangan – menjamin terlaksananya suatu usaha – pencapaian
cita-cita/keinginan. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : * Negara * Kekuasaan * Kebijakan
umum * Distribusi.
B. Dasar Pemikiran Penyususan
Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen
nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi
nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep
strategi bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Proses
penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran
yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam
mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh
Presiden.
D . Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik
Indonesia
adalah sebagai berikut ;
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
2.
Tingkat kebijakan umum
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
5.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
E. Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional
Politik
dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan
pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004
Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka
menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan
membangun bangsa. * Makna pembangunan nasional Pembangunan nasional mencakup
hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan
seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin. * Manajemen nasional Pada dasarnya sistem manajemen
nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya
guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber
daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional.
F.
Otonomi Daerah danTujuan
Pemberian
otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah,
termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam
proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan
fungsifungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap
masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara
proporsional sehingga saling menunjang.
G.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional
di bidang hukum:
1.
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran
dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta
bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4.
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan
dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5.
Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi
manusia yang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional
dibidang ekonomi.
6.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan
ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
7.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur
pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
8.
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang
mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
9.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan
bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang
Dasar 1945.
10.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan
terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
a.
Politik luar negeri
b.
Penyelenggara negara
c.
Komunikasi, informasi, dan media massa
d.
Agama
e.
Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
*
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,
lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh
masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa.
*
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan
pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik
fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan
dengan pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
*
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
*
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
*
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang–undang. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
*
Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui
reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri,
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu
menyelenggarakan pembangunan.
*
Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
*
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan
keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi
dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
Referensi:
Ketahanan Nasional
Pengertian & Arti Definisi Ketahanan Nasional Bangsa
Negara indonesia
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi
dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan
sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi
juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional
harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang
akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan
nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya. Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya. Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
KETAHANAN NASIONAL
INDONESIA
1. Perkembangan Ketahanan
Nasional
Dewasa
ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat
dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional
baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum
diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang
lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada
waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau
masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar. Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut : Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia. Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu : Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia. Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional. Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar. Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut : Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia. Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu : Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia. Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional. Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
a.
Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat
diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang
berkembang.
b.
Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa
yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
c.
Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan ,
maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan
dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d.
Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e.
Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan
kelangsungan hidup.
Dalam
pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding
DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat
keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan
mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan
nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman dan tantangan
terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn
kelangsungan cita-citanya.
Karena
keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka
ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan
perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan
statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Pembinaan
ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik,
ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut
prioritas kebutuhan kita.
2. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
2. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
Untuk
memberi gambaran umum tentang Indonesia, marilah kita membahasas dahulu dar
segi aspek-aspek alamiah atau Trigatra dengan mulai meninjau :
a.
Aspek lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia Jikalau kita melihat letak
geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa
wilayah Negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud kedalam,
terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau didalamnya. Yang dalam bahasa
asing bisa disebut sebagai suatu archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan
suatu archipelago yang terletak antara benua Asia disebelah utara dan benua
Australia disebelah selatan serta samudra Indonesia disebelah barat dan samudra
pasifik disebelah timr. Berhubungan letak geografis antara dua benua dan
samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu
kedudukan geograpis ditengah tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena
kedudukannya yagn strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahtraan dibidang
politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia telah banyak mengalami pertemuan
dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Menurut catatan Indonesia terdiri dari wilayah lautan dengan 13.667 pulau besar dan kecil, diperkirakan 3.000 pulau diantaranya yang dialami penduduk.
Luas pulau-pulau diperkirakn 735.000 mil persegi, sedangkn luas perairannya ditaksir 3 sampai 4 kali luas tanah (pulau-pulau). Jarak antara ujung barat sampai ujung timur adalah kira-kira 3.200 mil.
Menurut catatan Indonesia terdiri dari wilayah lautan dengan 13.667 pulau besar dan kecil, diperkirakan 3.000 pulau diantaranya yang dialami penduduk.
Luas pulau-pulau diperkirakn 735.000 mil persegi, sedangkn luas perairannya ditaksir 3 sampai 4 kali luas tanah (pulau-pulau). Jarak antara ujung barat sampai ujung timur adalah kira-kira 3.200 mil.
HAKEKAT KETAHANAN
NASIONAL DAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.
Hakekat Ketahanan
Nasional Indonesia = Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan
tujuan negara.
2.
Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
= Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang,
serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Kesejahteraan dan keamanan
2. Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3. Mawas kedalam dan keluar
4. Kekeluargaan
SIFAT
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri
bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan
prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2. Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi
bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3. Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan
meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4. Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan
kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan
kepribadian bangsa.
PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERNEGARA
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek. Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek. Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1. Aspek alamiah (Statis)
a. Geografi
b. Kependudukan
c. Sumber kekayaan alam
2. Aspek sosial (Dinamis)
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Ketahanan keamanan
Referensi:
Ketahanan Nasional
Pengertian & Arti Definisi Ketahanan Nasional Bangsa
Negara indonesia
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi
dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari
luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan
sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi
juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional
harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang
akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan
nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya. Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya. Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
KETAHANAN NASIONAL
INDONESIA
1. Perkembangan Ketahanan
Nasional
Dewasa
ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat
dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional
baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum
diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang
lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada
waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau
masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar. Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut : Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia. Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu : Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia. Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional. Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar. Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut : Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia. Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu : Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia. Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional. Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
a.
Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat
diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang
berkembang.
b.
Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa
yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
c.
Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan ,
maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan
dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d.
Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e.
Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan
kelangsungan hidup.
Dalam
pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding
DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat
keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan
mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan
nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman dan tantangan
terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn
kelangsungan cita-citanya.
Karena
keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka
ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan
perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan
statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Pembinaan
ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik,
ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut
prioritas kebutuhan kita.
2. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
2. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
Untuk
memberi gambaran umum tentang Indonesia, marilah kita membahasas dahulu dar
segi aspek-aspek alamiah atau Trigatra dengan mulai meninjau :
a.
Aspek lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia Jikalau kita melihat letak
geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa
wilayah Negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud kedalam,
terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau didalamnya. Yang dalam bahasa
asing bisa disebut sebagai suatu archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan
suatu archipelago yang terletak antara benua Asia disebelah utara dan benua
Australia disebelah selatan serta samudra Indonesia disebelah barat dan samudra
pasifik disebelah timr. Berhubungan letak geografis antara dua benua dan
samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu
kedudukan geograpis ditengah tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena
kedudukannya yagn strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahtraan dibidang
politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia telah banyak mengalami pertemuan
dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Menurut catatan Indonesia terdiri dari wilayah lautan dengan 13.667 pulau besar dan kecil, diperkirakan 3.000 pulau diantaranya yang dialami penduduk.
Luas pulau-pulau diperkirakn 735.000 mil persegi, sedangkn luas perairannya ditaksir 3 sampai 4 kali luas tanah (pulau-pulau). Jarak antara ujung barat sampai ujung timur adalah kira-kira 3.200 mil.
Menurut catatan Indonesia terdiri dari wilayah lautan dengan 13.667 pulau besar dan kecil, diperkirakan 3.000 pulau diantaranya yang dialami penduduk.
Luas pulau-pulau diperkirakn 735.000 mil persegi, sedangkn luas perairannya ditaksir 3 sampai 4 kali luas tanah (pulau-pulau). Jarak antara ujung barat sampai ujung timur adalah kira-kira 3.200 mil.
HAKEKAT KETAHANAN
NASIONAL DAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.
Hakekat Ketahanan
Nasional Indonesia = Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan
tujuan negara.
2.
Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
= Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang,
serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Kesejahteraan dan keamanan
2. Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3. Mawas kedalam dan keluar
4. Kekeluargaan
SIFAT
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri
bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan
prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2. Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi
bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3. Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan
meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4. Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan
kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan
kepribadian bangsa.
PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERNEGARA
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek. Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap-tiap aspek relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang sulit dipantau karena sangan komplek. Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1. Aspek alamiah (Statis)
a. Geografi
b. Kependudukan
c. Sumber kekayaan alam
2. Aspek sosial (Dinamis)
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Ketahanan keamanan
Referensi:
Wawasan Nusantara, Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah
Reformasi membuka jalan bagi setiap orang maupun daerah untuk menyuarakan
keadilan ekonomi, politik, sosial budaya, dan pelayanan. Pendekatan pembangunan
yang sentralistik selama Orde Baru yang
berkuasa selama 32 tahun ternyata telah banyak
menimbulkan kesenjangan yang menimbulkan rasa ketidakadilan. Kesenjangan
tersebut antara lain kesenjangan pendapatan antardaerah yang besar, kesenjangan
investasi antardaerah, pendapatan daerah yang dikuasai pemerintah pusat,
kesenjangan regional, dan kebijakan investasi yang terpusat. Untuk mengatasi
hal tersebut, maka otonomi daerah merupakan salah satu alternatif untuk
memberdayakan setiap daerah dalam memanfaatkan sumber daya alam (SDA) dan
sumber daya manusia (SDM) untuk kesejahteraan rakyat.
Otonomi secara sempit diartikan sebagai “mandiri”, sedangkan dalam arti
luas adalah “berdaya”. Jadi otonomi daerah yang dimaksud di sini adalah
pemberian kewenangan pemerintahan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri
atau berdaya membuat keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Sedangkan desentralisasi menurut M. Turner dan D. Hulme adalah
transfer/pemindahan kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada
masyarakat dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sementara
desentralisasi menurut Shahid Javid Burki dan kawan-kawan adalah proses
pemindahan kekuasaan politik, fiskal, dan administratif kepada unit dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan
pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah. Dalam pola pikir demikian, otonomi daerah adalah suatu
instrumen politik dan instrumen administrasi / manajemen yang digunakan utnuk
mengoptimalkan sumber daya lokal, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya
untuk kemajuan masyarakat didaerah,
terutama
menghadapi tantangan global, mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan
kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan demokrasi.
Latar Belakang Otonomi Daerah
Krisis ekonomi dan politik yang melanda Indonesia sejak tahun 1997 telah memporakporandakan
hampir seluruh sendi-sendi ekonomi dan politik negeri ini yang telah dibangun
cukup lama. Lebih jauh lagi, krisis ekonomi dan politik, yang berlanjut menjadi
multikrisis, telah mengakibatkan semakin rendahnya tingkat kemampuan dan
kapasitas negara dalam menjamin kesinambungan pembangunan. Krisis tersebut
salah satunya diakibatkan oleh sistem manajemen negara dan pemerintahan yang
sentralistik, di mana kewenangan dan pengelolaan segaal sektor pembangunan
berada dalam kewenangan pemerintah pusat, sementara daerah tidak memiliki
kewenangan untuk mengoleola dan mengatur daerahnya.
A. GEOPOLITIK DAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah, yang merupakansubstansipokokdariUndang-undangNomor 32 tahun
2004 tentangPemerintahan Daerah, dimaksudkan untuk mewujudkan kemandirian daerah
yang sebenarnya, melalui kewenangan daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab.
Melalui penyelenggaraan Otonomi daerah, diharapkan masyarakat daerah cepat berkembang
dan berkemampuan mendayagunakan segenap potensi yang tersedia menuju pencapaian
taraf kehidupan yang makin sejahtera. Pemberdayaan daerah lewat penyelenggaraan
otonomi daerah, justru mengisyaratkan pula kewajiban dan tanggungjawab turut
peduli terhadap harkat dan martabat daerah lain, disamping tugas dan kewenangan memakmurkan daerahsendiri.
Sentralisasi pelayanan dan pembinaan kepada rakyat tidak mungkin dilakukan
dari Pusat saja, sehingga diperlukan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat
UUD 1945 yang akan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta
peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem
NKRI. Untuk keperluan tersebut diperlukan asas dalam mengelola daerah, yaitu:
1.
Desentralisasipelayananrakyat/publik. Desentralisasimerupakan
power sharing (otonomi formal dan otonomi material). Otonomi daerah bertujuan memudahkan
pelayanan kepada rakyat/publik; sehingga outputnya hendaknya berupa pemenuhan bahan
kebutuhan pokok rakyat dan peraturan daerah agar tertib dan adanya kepastian hukum.
2.
Dekonsentrasi, diselenggarakan karena tidak semua tugas-tugas
teknis pelayanan kepada rakyat dapat diselenggarakan dengan baik oleh Pemerintah
daerah (kabupaten/kota). Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintahan
oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahdan/atau kepada instansi
vertical di wilayah tertentu.
3.
TugaspembantuanmerupakanpenugasandariPemerintahkepadadaerahdan/ataudesadaripemerintahprovinsikepadakabupaten/kotadan/ataudesasertadaripemerintahkabupaten/kotakepadadesasertadaripemerintahkabupaten/kotakepadadesauntukmelaksanakantugastertentu.
(UU No. 32 tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah)
B.PEMBAGIAN KEWENANGAN
Menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah mengatur tentang
kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah, yaitu:
1.
Kewenangan Pemerintah (berdasarkan pasal 10 ayat (3),
yaitu politikluarnegeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatic dan menunjuk
warga Negara untuk duduk dalam jabatan lembaga
internasional, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri; pertahanan misalnya
mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang,
menyatakan Negara atau sebagian wilayah
Negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan system pertahanan
Negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela Negara bagi
setiap warga Negara dan sebagainya; keamanan misalnya mendirikan dan membentuk
kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap
orang yang melanggar hokum negara, menindak kelompok atau organisasi yang
kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya; moneter dan iskal nasional,
misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter,
mengendalikan peredaran uang dan sebagainya; yustisi, misalnya mendirikan
lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan,
menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesty,
abolisi, membentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang,
Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain
sebagainya; danagama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang
berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu gama,
menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya;
dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional tidak diserahkan
kepada daerah.
2. Kewenangan
wajib Pemerintahan daerah Provinsi (berdasarkanpasal 13) yaitu perencanaan dan pengendalian
pembangunan; perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; penyediaan sarana dan
prasarana umum; penanganan bidang kesehatan;
Geopolitik Indonesia dinamakan
Wawasan Nusantara, sebagai landasan visional, merupakan cara pandang bangsa
Indonesia terhadap diri dan lingkungannya yang sarwa nusantara sebagai satu
kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
Pada tataran Wawasan Nusantara, pendekatan
cara pandang dan konsepsi berfikir untuk menata kehidupan berbangsa dan
bernegara melalui pemahaman Wawasan Nusantara yang benar, akan terlihat
implementasi otonomi daerah yang mempunyai wawasan kebangsaan serta meletakkan
penjabaran kepentingan nasional di atas segala-galanya, dengan diilhami visi
pada konsepsi ketahanan nasional.
Prinsip-prinsip Wawasan
Nusantara yang harus dipertahankan dan ditegakkan guna keberhasilan memantapkan
Wawasan Nusantara di era otonomi daerah
dalam rangka mendukung ketahanan nasional, adalah:
1. Pancasila, sebagai falsafah negara dan
merupakan konsep untuk menjadikan negara
sebagai sarana perjuangan mewujudkan cita-cita bangsa.
2. Persatuan dan kesatuan, sebagai prinsip
untuk mengakumulasikan kekuatan nasional dalam mencapai tujuan bersama, seperti
terungkap dalam semboyan ”bersatu kita teguh bercerai kita runtuh”. Persatuan
bangsa merupakan gabungan suku-suku bangsa yang sudah bersatu sebagai sebuah
bangsa, bangsa Indonesia secara keseluruhan. Kesatuan bangsa atau kesatuan
wilayah mempunyai makna menunjukkan sikap kebersamaan dari bangsa Indonesia dan
menyatakan wujud yang hanya satu dan utuh yaitu bangsa Indonesia yang utuh
dengan satu wilayah yang utuh.
3. Bhinneka
Tunggal Ika sebagai
prinsip untuk mengintegrasikan keanekaragaman komponen bangsa, yang terdiri
dari perbedaan suku, agama, adat istiadat, dan kebudayaan.
4. Kebangsaan sebagai prinsip untuk
mewujudkan keinginan untuk hidup bersama dalam mencapai tujuan bersama. Kebangsaan merupakan mekanisme kehidupan
kelompok yang terdiri atas unsur-unsur yang beragam, dengan ciri-ciri
persaudaraan, kesetaraan, kesetiakawanan, kebersamaan, dan kesediaan berkorban
bagi kepentingan bersama.
5. Kesadaran akan pentingnya bersatu, dengan
menghimpun dan memadukan segenap sumber
daya yang dimiliki bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan bersama.
6. Persatuan dan kesatuan bangsa, agar
dapat mempertahankan jati diri dan ikatan bathin bangsa Indonesia
sebagai bangsa besar dan disegani.
7. Kesatuan wilayah nasional, yang dapat menjamin keutuhan ruang hidup dan sumber
kehidupan bagi bangsa Indonesia.
8. Kesatuan bangsa Indonesia dengan tanah
airnya yang dapat menjamin kelangsungan hidup dan pertumbuhan bangsa Indonesia.
9. Kesatuan dalam kemajemukan bangsa Indonesia agar dapat tetap bersatu walaupun
berbeda-beda, untuk menjamin harkat dan
martabat kemanusiaan.
10.
Satu
kesatuan kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dapat menjamin kesejahteraan, kedaulatan dan
kemerdekaannya (Lihat Lemhannas RI, Wawasan Nusantara, 2006: 15-16).
Referensi:
Langganan:
Postingan (Atom)