POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
DEMOKRASI DAN IMPLEMENTASI
Bangsa Indonesia
adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka
tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan
lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di
tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia ,
terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik .
Pada awal masa kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik .
Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi ,
setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur
dan membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem
pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang
yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme
banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas
aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang
salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu ,
kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa
Indonesia.
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia,
yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan. Masyarakat yang berdiri
sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti
politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik
merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics dan
policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan
asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan
bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu ,
pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
ditentukan.Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari
sumber-sumber yang ada.
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara
melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan , pembagian , atau alokasi
sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan , kebijakan
umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
A. Pengertian Politik Strategi dan
Polstranas
Perkataan
politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat
yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan.
Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti
politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1.
Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
2.
Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik
adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya : – proses
pertimbangan – menjamin terlaksananya suatu usaha – pencapaian
cita-cita/keinginan. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : * Negara * Kekuasaan * Kebijakan
umum * Distribusi.
B. Dasar Pemikiran Penyususan
Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen
nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik strategi
nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep
strategi bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Proses
penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran
yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam
mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh
Presiden.
D . Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik
Indonesia
adalah sebagai berikut ;
1.
Tingkat penentu kebijakan puncak
2.
Tingkat kebijakan umum
3.
Tingkat penentu kebijakan khusus
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
5.
Tingkat penentu kebijakan di Daerah
E. Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional
Politik
dan Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan
pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004
Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka
menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan
membangun bangsa. * Makna pembangunan nasional Pembangunan nasional mencakup
hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan
seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin. * Manajemen nasional Pada dasarnya sistem manajemen
nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya
guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber
daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi
dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional.
F.
Otonomi Daerah danTujuan
Pemberian
otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah,
termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam
proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih
meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan
fungsifungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan terhadap
masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara
proporsional sehingga saling menunjang.
G.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional Implementasi politik dan strategi nasional
di bidang hukum:
1.
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran
dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta
bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4.
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan
dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5.
Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi
manusia yang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional
dibidang ekonomi.
6.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan
ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
7.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur
pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
8.
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang
mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
9.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan
bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang
Dasar 1945.
10.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan
terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
a.
Politik luar negeri
b.
Penyelenggara negara
c.
Komunikasi, informasi, dan media massa
d.
Agama
e.
Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
*
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,
lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh
masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa.
*
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan
pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik
fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan
dengan pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
*
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
*
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
*
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang–undang. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
*
Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui
reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri,
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu
menyelenggarakan pembangunan.
*
Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
*
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan
keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi
dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
Referensi:
terima kasih artikelnya. mantap.
BalasHapuswww.kiostiket.com