HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Warga negara adalah
rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan
negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban
terhadap negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yang harus
diberikan dan dilindungi oleh negara. Hak warganegara adalah segala sesuatu
yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah)
Negara sebagai suatu
entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa
rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat
yangtinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga
negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki
hubungan ndengan negaranya.Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan
hubungan berupa peranan, hak dan kewajibanyang bersifat timbal
balik.Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau
ikatananatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal
ihlawal yang berhubungan dengan negara.Pengertian kewarganegaraan
dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan dalam arti
YuridisKewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum
antara orang ± orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan
akibat-akibat hukum tertentu,yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan
negara yang bersangkutan. Tanda dariadanya ikatan hukum , misalanya akta
kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan,dsb.
b.Kewarganegaraan dalam arti SosiologisKewarganegaraan
dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi
ikatanemosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib,
ikatan sejarah, dan ikatantanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari
penghayatan warga negara bersangkutan.
Kedudukan Warga Negara
Dalam Negara Penentuan
Warga Negara
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari
suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa
yang menjadi warga negara. Dalam menentukankewarganegaraan seseorang, dikenal
dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkankelahiran dan asas
kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.Dalam penentuan kewarganegaraan
didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan
ius sanguinis
. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal
dari kata solum yang artinyanegari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata
-sanguis yang artinya darah.
a.
Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan
seseorang ditentukan dari tempatdimana orang tersebut dilahirkan.
b.
Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan
sesorang ditentukan beradasarkanketurunan dari orang tersebut.
Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia
Wujud hubungan Warga
Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan
negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan
pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidenganstatus yang dimiliki,
dalam hal ini sebagai warga negara.Hak dan kewajiban warga negara
Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD1945. Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain
sebagai berikut :
a.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
b. Hak membela Negara
c.Hak berpendapat
d.Hak kemerdekaan memeluk agama
e.Hak mendapatkan pengajaran
f.Hak utuk mengembangkan dan memajukan
kebudayaan nasional Indonesia
g.Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan social
h.Hak mendapatkan jaminan keadilan social
Sedangkan kewajiban warga Negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a.Kewajiban mentaati hukum dan
pemerintahan
b.Kewajiban membela Negara
c.Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Berdasarkan pemaparan di atas, berikut dapat
diuraikan hak dan kewajiban dari WNI dan WNA :
A.Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)
1.Menjunjung tinggi dan menaati
perundang-undangan yang berlaku
2.Membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan
Negara kepadanya
3.Membela Negara dari segala bentuk ancaman,
baik yang dating dari dalam maupun yngdating dari luar negeri
4.Menyukseskan Pemilu, baik sebagai peserta
maupun sebagai penyelenggara
5.Mendahulukan kepentingan Negara atau umum
daripada kepentingan pribadi
6.Melaksanakan tugas dan kewajiban yang
dibebankan bangsa dan Negara
7.Kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan
ketertiban nasional
8.Hak untuk mendapatkan perlindungan atas diri
dan harta benda
9.Hak untuk mendapatkan dan menikmati
kesejahtearaan Negara
10.Hak untuk mendapatkan dan menikmati
hasil-hasil pembangunan
11.Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu
12.Hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan
pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dsb.
B.Hak dan
Kewajiban Warga Negara Asing (WNA)
1.Menurut UU No. 62 Tahun 1958, kewarganegaraan
Indonesia dapat diperoleh dengankelahiran, pengangkatan, dikabulkan permohonan,
pewarganegaraan, perkawinan, perkawinan, keturunan, dan pernyataan
2.Di Indonesia orang asing tidak punya hak-hak
tertentu. Misalnya menjadi pegawainegeri, menjadi anggota TNI, menjadi
anggota partai, hak pilih dan memilih.
3.Kewajiban dan kewenangan warga Negara asing
adalah sebagai berikut :
a.Memperoleh surat izin masuk dengan hak tinggal
selama waktu tertentu dan tinggaltetap di Indonesia
b.Mempunyai hak-hak selaku penduduk seperti yang
tercantum dalam Pasal 27, 28,29 UUD 1945
c.Wajib tunduk dan taat pata ketentuan yang
berlaku bagi warga Negara asing
d.Wajib membayar pajak bagi orang asing, bea dan
cukai kecuali untuk anggota perwakilan diplomatic
e.Wajib menghormati segala ketentuan hukum yang
berlaku di Negara RI dengantidak melanggar ketentuan tsb
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban
negara terhadap warga negara. Hak dan kewajibannegara terhadap warga negara
pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negaraterhadap negara. Beberapa
ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut
a.Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b.Hak negara untuk dibela
c.Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan
kekayaan untuk kepentingan rakyat
d.Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum
yang adil
e.Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi
warga Negara
f.Kewajiban negara mengembangkan sistem
pendidikan nasional untuk rakyat
g.Kewajiban negara meberi jaminan social
h.Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Persamaan Kedudukan Warga
Negara Indonesia
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan
kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara.
Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggikita, yaitu UUD
1945 Bab X sampai Bab XIV pasal27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskansecara
lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalamberbagai
bidangkehidupan.
1.Persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa ³segala warga
negara bersamaan kedudukannyadidalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya. Pasal ini
jugamemperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam
bidang hukum dan politik.
2.Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa: tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan
kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.
3.Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat
dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan
setiap orang untuk berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifatdemokratis dan memberi kebebasan
yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak
dan kewajibannya dalam bidang politik.
4 .Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis
bahwa negaramemberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam
menjalankan HAM.Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal
28 A sampai dengan pasal28 J.
5.Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa
³negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu.
Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan
setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan
kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
6 .Persamaan dalam upaya pembelaan
negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa
³setiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pembelaan negara.
Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan
negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwanegara
memberikan kesempatan yang sama kepada setiapwarga negara yang ingin membela
Indonesia.
7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan
kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap
warga negara mempunyai hak dankedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan
kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli
terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia.Setiap warga negara
mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8. Persamaan dalam perekonomian dan
kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan
kesejahteraan diatur dalamBab XIV pasal 33 dan 34. Pasal 33 mengatur masalah
perekonomian nasional yangdiselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan
dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara
keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentangkesejahteraan sosial
dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipeliharaoleh
negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanankesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal3)
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar