Latar Belakang,Maksud
dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar
dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan
hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa
dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan
mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika
budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak
dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai
perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan
tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang
dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian
indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan
pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan
pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah
Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum
dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan
sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang
berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang
dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang
tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik
Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai
dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi
yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi,
Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah
menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan
struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta
mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi
kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh
dan tegaknya NKRI.
Maksud
dan Tujuan
a.Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
1.
Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan
kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2.
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan
negara.
3.
Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran
berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis
dan betanggung jawab.
LANDASAN HUKUM
Adapun landasan
hukum yaitu sebagai berikut:
UUD 1945
·
Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang
tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
·
Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
·
Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang
tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Keputusan Bersama
Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8
Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan
bela Negara melalui jalur pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
·
UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan
keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
·
Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
·
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
KEP/002/II/1985
1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Keputusan Mendiknas
No. 232/U/2000
3. Keputusan Dirjen
Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
Reff:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar