Apakah bela negara itu? Bela Negara adalah kewajiban dasar manusia.Juga
kehormatan bagi tiap warga negara yang penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela
berkorban kepada Negara dan bangsa. Menteri Pertahanan RI, Purnomo Yusgiantoro,
pernah mengatakan, karakter bangsa adalah watak atau sifat hakiki suatu
bangsa.Sedangkan jatidiri bangsa merupakan cirri khas yang dimiliki oleh suatu
bangsa yang membedakan dengan bangsa lain.
“Karakter bangsa Indonesia itu tercermin dalam sila-sila
Pancasila.Sedangkan jatidiri bangsa terejawantahkan dalam Bhinneka Tunggal
Ika,” kata Purnomo. Memang banyak devisi yang membuat pengertian tentang arti
bela Negara namun penertian yang pasti Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Arti dari
bela negara itu sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI)yang memiliki tekad,
sikap dan perilaku yang dijiwai cinta NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Adapun kriteria
warga negara yg memiliki kesadaran bela negara adalah mereka yg bersikap dan
bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela negara.
Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu
mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan
serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan
hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik
bangsa dan negara serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan
siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang
membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan
membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau
keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja,
mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan
menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia
raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi,
keluarga dan golongan.
Nilai ketiga
adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat
atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara serta
yakin pada kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara.
Nilai keempat rela
adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga
dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga
demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif
dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga
negara yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk
bangsa dan negara tidak sia-sia.
Untuk nilai yang
terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis dan fisik. Secara
psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta intelegensia,
senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disiplin,
ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi
kesehatan, ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara
psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.
Beberapa contoh
bela negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling, menjaga kebersihan,
mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan sampai dengan
antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian sehingga dapat mencukupi
ketersediaan pangan daerah dan nasional, cinta produksi dalam negeri agar dapat
meningkatkan hasil eksport, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai
anak bangsa yang berprestasi baik nasional maupun internasional.
Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.Dan Bela Negara
merupakan tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga negara dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara, yang dijiwai oleh kecintaan kepada
NKRI.Nilai-nilai yang dikembangkan dalam bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara. Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela
berkorban bagi bangsa dan Negara serta memiliki kemampuan awal bela
Negara.Salah satu strategi dalam membangun daya tangkal bangsa untuk menghadapi
kompleksitas ancaman ini adalah melaksanakan revitalisasi pembinaan kesadaran
bela negara kepada setiap warga negara. Strategi itu akan terwujud bila ada
keterpaduan penyelenggaraan secara lintas sektoral, sebagai wujud tanggung
jawab bersama pembinaan SDM untuk mewujudkan keutuhan dan kelangsungan hidup
NKRI.Diharapkan ada kesepahaman bahwa pembinaan kesadaran bela negara sebagai
upaya membangun karakter bangsa yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional.
Juga dapat diprogramkan pada setiap institusi pemerintah dan non pemerintah. Begitu
pula dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) bisa melaksanakan sesuai aturan
yang berlaku.Demi suatu tujuan, yaitu nasionalisme, cinta tanah air, dan
kedamaian.Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan
terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi
demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling
sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Unsur Dasar Bela
Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban
untuk bangsa & negara
Contoh-Contoh Bela
Negara :
5. Melestarikan budaya
6. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
7. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
8. Dll.
Beberapa dasar
hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan
Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara
RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dan dalam Pasal 30
UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep Bela Negara dapat diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik.
Secara fisik yaitu dengan cara
"memanggul bedil" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara
secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Sedangkan Bela
Negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai "segala upaya untuk
mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air
serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara". sipil, di mana
unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah merupakan unsur bantuan tempur
bagi pasukan reguler TNI dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila daerah
dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sementara fungsi Perlawanan
Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah
oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap
MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.
Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar