Senin, 08 Juli 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Hak warganegara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan warga negara dari negara (pemerintah) 
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak, yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yangtinggal diwilayah negara menjadi penduduk negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Warga negara memiliki hubungan ndengan negaranya.Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajibanyang bersifat timbal balik.Kewarganegaraan memiliki keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatananatara negara dengan warga negara. Kewarganegaraan adalah segala hal ihlawal yang berhubungan dengan negara.Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.Kewarganegaraan dalam arti YuridisKewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang ± orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu,yaitu orang tersebut berada dibawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dariadanya ikatan hukum , misalanya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan,dsb.

 b.Kewarganegaraan dalam arti SosiologisKewarganegaraan dalam arti sosilogis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Tetapi ikatanemosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatantanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.

Kedudukan Warga Negara Dalam Negara Penentuan Warga Negara
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukankewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkankelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis
. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinyanegari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata
-sanguis yang artinya darah.
a.      Asas Ius Soli 
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempatdimana orang tersebut dilahirkan.
b.      Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkanketurunan dari orang tersebut.

Hak dan Kewajiban warga Negara Indonesia

Wujud hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidenganstatus yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD1945. Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 
b. Hak membela Negara
c.Hak berpendapat
d.Hak kemerdekaan memeluk agama
e.Hak mendapatkan pengajaran
f.Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g.Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan social
h.Hak mendapatkan jaminan keadilan social

Sedangkan kewajiban  warga Negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a.Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan 
b.Kewajiban membela Negara
c.Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Berdasarkan pemaparan di atas, berikut dapat diuraikan hak dan kewajiban dari WNI dan WNA :
A.Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia (WNI)
1.Menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku
2.Membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan Negara kepadanya
3.Membela Negara dari segala bentuk ancaman, baik yang dating dari dalam maupun yngdating dari luar negeri
4.Menyukseskan Pemilu, baik sebagai peserta maupun sebagai penyelenggara
5.Mendahulukan kepentingan Negara atau umum daripada kepentingan pribadi
6.Melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan Negara
7.Kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional
8.Hak untuk mendapatkan perlindungan atas diri dan harta benda
9.Hak untuk mendapatkan dan menikmati kesejahtearaan Negara
10.Hak untuk mendapatkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan
11.Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu
12.Hak untuk mengembangkan minat dan kemampuan pribadi tanpa mengganggu kepentingan umum dsb.

B.Hak dan Kewajiban Warga Negara Asing (WNA)
1.Menurut UU No. 62 Tahun 1958, kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh dengankelahiran, pengangkatan, dikabulkan permohonan, pewarganegaraan, perkawinan, perkawinan, keturunan, dan pernyataan

2.Di Indonesia orang asing tidak punya hak-hak tertentu. Misalnya menjadi pegawainegeri, menjadi anggota TNI, menjadi anggota partai, hak pilih dan memilih.

3.Kewajiban dan kewenangan warga Negara asing adalah sebagai berikut :
a.Memperoleh surat izin masuk dengan hak tinggal selama waktu tertentu dan tinggaltetap di Indonesia 
b.Mempunyai hak-hak selaku penduduk seperti yang tercantum dalam Pasal 27, 28,29 UUD 1945
c.Wajib tunduk dan taat pata ketentuan yang berlaku bagi warga Negara asing
d.Wajib membayar pajak bagi orang asing, bea dan cukai kecuali untuk anggota perwakilan diplomatic
e.Wajib menghormati segala ketentuan hukum yang berlaku di Negara RI dengantidak melanggar ketentuan tsb

Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajibannegara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negaraterhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut 

a.Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b.Hak negara untuk dibela
c.Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d.Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e.Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga Negara
f.Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.Kewajiban negara meberi jaminan social
h.Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia

Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggikita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskansecara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalamberbagai bidangkehidupan.
1.Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa ³segala warga negara bersamaan kedudukannyadidalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya. Pasal ini jugamemperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.

2.Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa: tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilansosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur  pelaksanaanya.

3.Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifatdemokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.

4 .Persamaan dalam HAM 
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negaramemberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM.Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal28 J.
5.Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa ³negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dankepercayaannya itu. Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadapTuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

6 .Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa ³setiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam upaya pembelaan negara. Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwanegara memberikan kesempatan yang sama kepada setiapwarga negara yang ingin membela Indonesia.
7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dankedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia.Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.

8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial 
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalamBab XIV pasal 33 dan 34. Pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yangdiselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentangkesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipeliharaoleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanankesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal3)

Referensi:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar