Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak
ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration
of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM
yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak
yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM
yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan
HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh
karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional
memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan,
peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat
dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan
individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan,
sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh
pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan merampas hak rakyat
dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan
pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan
pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5. Penegak hukum dan/atau petugas
keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
A.
Pengertian dan Definisi
HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik
kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki
wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu
Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia
adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari
Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam
Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal
Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian
dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol /
partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality
Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil /
pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan
hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual
beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan
yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural
Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social
Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar